Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya kepastian hukum atas kepemilikan tanah, Pemerintah Desa Sijeruk menyelenggarakan Sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Kamis, 27 November 2025. Acara ini bertempat di Aula Balai Desa Sijeruk dan dihadiri oleh perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang bertugas memberikan penyuluhan langsung kepada warga.
Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB dan dibuka oleh Kepala Desa Sijeruk. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa PTSL adalah program pemerintah yang sangat penting bagi masyarakat, karena memberikan kepastian hukum terhadap bidang tanah yang dimiliki warga. Pemerintah desa juga menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh kelancaran pelaksanaan PTSL tahun ini.
Acara kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh tim BPN yang hadir sebagai narasumber utama. Peserta sosialisasi terdiri dari perangkat desa, BPD, tokoh masyarakat, RT/RW, serta warga pemilik tanah yang berencana mengikuti program PTSL.
Materi Sosialisasi dari BPN
Perwakilan BPN menjelaskan secara rinci berbagai hal terkait PTSL, meliputi:
1. Pengertian dan Tujuan PTSL
PTSL adalah upaya pemerintah untuk melakukan pendaftaran tanah secara menyeluruh dalam suatu wilayah desa, agar seluruh bidang tanah memiliki sertifikat resmi. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum, mencegah sengketa, serta meningkatkan tertib administrasi pertanahan.
2. Tahapan Pelaksanaan
BPN memaparkan alur pelaksanaan PTSL mulai dari:
1) Pendataan dan pengukuran bidang tanah
2) Pengumpulan dan verifikasi dokumen
3) Penetapan batas tanah bersama pemilik dan tetangga
4) Pemeriksaan berkas
5) Penerbitan sertifikat
3. Dokumen yang Harus Disiapkan Warga
Warga diminta menyiapkan :
1) Fotokopi KTP dan KK
2) Surat riwayat tanah atau bukti kepemilikan
3) Data pendukung lainnya sesuai kondisi masing-masing bidang tanah
4. Pentingnya Sertifikat Tanah
BPN menegaskan bahwa sertifikat memberikan perlindungan hukum yang kuat serta meningkatkan nilai ekonomi tanah. Sertifikat juga dapat digunakan untuk pengajuan modal usaha melalui lembaga keuangan yang legal.
Warga Desa Sijeruk terlihat antusias mengikuti kegiatan sosialisasi. Banyak pertanyaan yang diajukan terkait batas tanah, proses bagi tanah warisan, hingga penanganan tanah yang belum memiliki bukti kepemilikan tertulis. BPN menjawab setiap pertanyaan secara jelas sehingga masyarakat memperoleh pemahaman yang lebih mendalam.
Pemerintah desa menyampaikan bahwa setelah sosialisasi ini, akan dilakukan pendataan peserta PTSL serta pembentukan panitia tingkat desa.
Kegiatan sosialisasi PTSL pada Kamis, 27 November 2025 di Aula Balai Desa Sijeruk berjalan lancar, informatif, dan penuh partisipasi masyarakat. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan warga semakin memahami manfaat PTSL dan siap mengikuti prosesnya dengan tertib.
NUKI
21 April 2022 12:49:19
Sejarahnya bagus...