Banjarmangu – Pemerintah Desa Sijeruk telah melaksanakan kegiatan evaluasi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 yang bertempat di Kantor Kecamatan Banjarmangu. Kegiatan ini merupakan tahapan wajib dalam proses penetapan APBDes sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Desa.
Evaluasi Rancangan APBDes Tahun Anggaran 2026 dilaksanakan oleh Tim Evaluasi Kecamatan Banjarmangu dan diikuti oleh Kepala Desa Sijeruk beserta perangkat desa dan Ketua BPD beserta Anggota. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa penyusunan APBDes telah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan serta selaras dengan prioritas pembangunan desa.
Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah Desa Sijeruk memaparkan secara rinci rancangan APBDes Tahun Anggaran 2026 yang meliputi struktur pendapatan desa, belanja desa, dan pembiayaan desa. Selanjutnya, Tim Evaluasi Kecamatan memberikan telaah, saran, serta catatan perbaikan terhadap beberapa aspek, seperti penjabaran kegiatan, penyesuaian kode rekening, dan penyempurnaan redaksional pada rancangan peraturan desa.
Pemerintah Desa Sijeruk menyambut baik masukan dan rekomendasi yang disampaikan oleh Tim Evaluasi Kecamatan. Seluruh catatan hasil evaluasi akan segera ditindaklanjuti sebagai bahan penyempurnaan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes Tahun Anggaran 2026 sebelum ditetapkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Melalui pelaksanaan evaluasi ini, diharapkan APBDes Tahun Anggaran 2026 dapat menjadi dokumen perencanaan dan penganggaran yang transparan, akuntabel, serta mampu mendukung pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa Sijeruk secara optimal.
Pemerintah Desa Sijeruk berkomitmen untuk terus melaksanakan pengelolaan keuangan desa secara tertib administrasi, taat regulasi, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat desa.
NUKI
21 April 2022 12:49:19
Sejarahnya bagus...