Sijeruk – Rabu, 4 Februari 2026
Pemerintah Kecamatan Banjarmangu melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Semester II Tahun Anggaran 2025 pada Rabu, 4 Februari 2026. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa guna mewujudkan tata kelola desa yang tertib administrasi, transparan, dan akuntabel.
Pada kesempatan tersebut, tim monitoring dan evaluasi Kecamatan Banjarmangu tidak hanya melakukan Monev terhadap Pemerintah Desa, tetapi juga melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh unsur kelembagaan desa menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan monitoring dan evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa administrasi dan tata kelola desa telah dilaksanakan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, khususnya terkait dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban kegiatan Tahun Anggaran 2025. Tim Monev melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perencanaan seperti RPJM Desa, RKP Desa, dan APBDes, serta dokumen pelaksanaan dan laporan pertanggungjawaban realisasi kegiatan dan keuangan desa.
Dalam pelaksanaan Monev BUMDes, tim menelaah aspek kelembagaan, administrasi usaha, laporan keuangan, serta perkembangan unit usaha desa. Sementara itu, Monev BPD difokuskan pada pelaksanaan fungsi BPD dalam pembahasan dan penetapan peraturan desa, penyaluran aspirasi masyarakat, serta pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa dan juga Administrasi BPD.
Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, diharapkan pemerintah desa, pengurus BUMDes, dan BPD dapat melakukan perbaikan dan penyempurnaan terhadap administrasi serta tata kelola kelembagaan desa. Kegiatan Monev ditutup dengan penyampaian hasil dan rekomendasi dari tim Kecamatan Banjarmangu yang akan menjadi bahan tindak lanjut bagi pemerintah desa dan lembaga desa terkait guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa pada tahun anggaran berikutnya.
NUKI
21 April 2022 12:49:19
Sejarahnya bagus...