Sijeruk, 9 September 2026 – Pemerintah Desa Sijeruk bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) melaksanakan kegiatan penyerahan sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat yang memiliki bidang tanah di wilayah Desa Sijeruk. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 9 September 2026, bertempat di Balai Desa Sijeruk, mulai pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Pada kesempatan tersebut, sebanyak 525 sertifikat tanah berhasil diserahkan kepada warga Desa Sijeruk maupun masyarakat dari desa-desa sekitar yang memiliki tanah di wilayah Desa Sijeruk. Penyerahan sertifikat dilakukan secara langsung oleh petugas BPN setelah melalui proses verifikasi data dan identitas penerima.
Program PTSL merupakan salah satu program pemerintah yang bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat. Dengan diterimanya sertifikat, para pemilik tanah kini memiliki bukti kepemilikan yang sah dan berkekuatan hukum, sehingga dapat meminimalkan potensi sengketa pertanahan di kemudian hari.
Kegiatan penyerahan sertifikat berlangsung dengan tertib dan lancar. Masyarakat tampak antusias mengikuti rangkaian kegiatan hingga selesai. Pemerintah Desa Sijeruk turut membantu proses koordinasi dan pelayanan kepada masyarakat guna memastikan kegiatan berjalan dengan baik.
Dalam kesempatan tersebut, pihak BPN juga menyampaikan bahwa masih terdapat 13 sertifikat yang saat ini masih dalam proses penyelesaian administrasi dan penerbitan. Oleh karena itu, sertifikat tersebut belum dapat diserahkan bersamaan dengan penyerahan tahap pertama. BPN memastikan bahwa sertifikat yang masih dalam proses tersebut akan diserahkan pada tahap kedua setelah seluruh proses administrasi selesai dan dokumen dinyatakan siap untuk didistribusikan kepada pemiliknya.
Pemerintah Desa Sijeruk mengimbau kepada masyarakat yang sertifikatnya belum diserahkan agar tetap bersabar dan menunggu informasi lebih lanjut dari pemerintah desa maupun BPN terkait jadwal penyerahan tahap kedua. Pemerintah desa akan membantu menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat setelah menerima pemberitahuan resmi dari pihak BPN.
Melalui penyerahan 525 sertifikat Program PTSL ini, diharapkan masyarakat semakin memiliki kepastian hukum atas tanah yang dimiliki serta dapat memanfaatkan sertifikat tersebut dengan sebaik-baiknya. Program ini juga menjadi wujud komitmen pemerintah dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Pemerintah Desa Sijeruk menyampaikan terima kasih kepada BPN, panitia pelaksana, serta seluruh masyarakat yang telah mendukung dan menyukseskan pelaksanaan Program PTSL di Desa Sijeruk. Diharapkan melalui program ini, seluruh bidang tanah di Desa Sijeruk dapat terdata dan bersertifikat sehingga memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.
NUKI
21 April 2022 12:49:19
Sejarahnya bagus...